Langsung ke konten utama

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Berikut ini adalah tugas dari Joshua (02011281621246) Download

Komentar

  1. Tulosan yang cukup rapih menurut saya, alangkah lebik baiknya jika diulas lagi lebih mendalam. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Berdasarkan kesimpulan yang disajikan penulis disini, saya menarik pemahaman bahwa saudara penulis menyarankan adanya penormaan tertulis pada UUD mengenai hal ini, yang mana artinya penulis menginginkan adanya amandemen pada UUD pada saat ini, apakah penulis tidak memperhitungkan bagaimana krusialnya Dan bagaimana sulitnya untuk melakukan amandemen pada UUD? Jadi saya beranggapan kesimpulan saudara penulis kurang realistis Dan tidak praktikal

    BalasHapus
  3. Penulis menuliskan bahwa Prof Mahfud MD menyetujui perppu untuk bisa diuji di MK karena ada perkembangan penting dalam ketatangeraan kita. Perkembangan apa saja yang dijadikan pertimbangan oleh Prof Mahfud MD? Karena hal tersebut tidak dituliskan atau disinggung oleh penulis

    BalasHapus
  4. Ulasan anda menarik, tetapi izinkan saya juga berbagi argumen saya terkait topik ini. Menurut saya perluasan kewenangan yang dilakukan oleh MK tersebut telah menyalahi konstitusi kita, yangmana design konstitusionalitas yg telah menyatakan secara eksplisit sekaligus limitatif bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD saja. Maka menurut saya perluasan kewenangan tersebut sangat inkonstitusional. Just share! Tp sudah sangat membantu👍🏻

    BalasHapus
  5. Amat disayangkan karena anda menuliskan tentang perppu, namun pembahasana perppu itu sendiri kuranglah mendalam. Dalam UUD dsebutkan bahwa 'Dalam hal kegentingan yang memaksa... pengganti undang-undang', maka dari itu lebih baik jika Anda menjabarkan tentang makna 'kegentingan yang memaksa' tersebut karena hal tersebut sangatlah abstrak dan dibutuhkan penjelasan atas hal itu. Terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar